Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Brasil
  •  Tanjung Verde
  •  Djibouti
  •  Spanyol
  •  Hungaria
  •  Jepang
  •  Maroko
  •  Selandia Baru
  •  Pakistan
  •  Venezuela

Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 April 1993. Setelah Republik Makedonia Utara mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Makedonia menjadi anggota PBB. Negara tersebut disebut sebagai "Republik Bekas Yugoslavia Makedonia" pada seluruh keperluan dalam PBB karena penyelesaian tertunda terhadap perbedaan yang timbul atas nama negara tersebut.[1]

Referensi

  1. ^ Ziemele, Ineta (2002). Baltic yearbook of international law, Volume 1. Martinus Nijhoff Publishers. hlm. 178. ISBN 978-90-411-1736-6. 

Pranala luar

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Resolusi 817 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
  • Text of the Resolution at undocs.org (visit contents page first and accept cookies).