Resolusi 175 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok (ROC)
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Chili
  •  Ghana
  •  Irlandia
  •  Rumania
  •  Rep. Arab Bersatu
  •  Venezuela

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 175, diadopsi pada 12 September 1962. Setelah Trinidad dan Tobago mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Trinidad dan Tobago diterima.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 175 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
  • ← 1961
  • 1962
  • 1963 →