Pengadilan Tinggi Palembang
Pengadilan Tinggi Palembang PT Palembang | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 8 September 1964[1] |
Dasar hukum | UU Nomor 11 Tahun 1964 |
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Yurisdiksi | Provinsi Sumatera Selatan |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Alamat | |
Situs web | http://pt-palembang.go.id/ |
Sunting kotak info • L • B |
Pengadilan Tinggi Palembang (disingkat PT Palembang) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Palembang adalah Provinsi Sumatera Selatan.
Referensi
- ^ "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15. Parameter
|url-status=
yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Pranala luar
Situs web resmi
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s