Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 |
Susunan organisasi | |
Inspektur Utama | Yusrial Bachtiar (Plt.) |
Situs web | |
www |
Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia merupakan unsur pengawas di Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia/Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia.[1]
Tugas dan fungsi
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Utama melaksanakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2021-04-14 di Wayback Machine.
Referensi
- ^ a b Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional
- l
- b
- s
Menteri: Bambang Brodjonegoro
Deputi Penguatan Inovasi • Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan
Inspektorat Utama
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi • Badan Informasi Geospasial • Badan Standardisasi Nasional • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional • Badan Tenaga Nuklir Nasional • Badan Pengawas Tenaga Nuklir • Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi • Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi • Lembaga Eijkman