Dewan Undangan Negeri Perak

ديوان نݢري ڤيراق
Dewan Undangan Negeri Perak Ke-15Coat of arms or logoJenisJenis
Unikameral
SejarahDidirikan21 Juli 1959Pimpinan
Sultan
Sultan Nazrin Muizzuddin Shah
sejak 29 Mei 2014
Ketua
Mohamad Zahir Abdul Khalid, BN–UMNO
sejak 12 Mei 2020
Wakil Ketua
Jenny Choy Tsi Jen, PH–DAP
sejak 19 Desember 2022
Menteri Besar
Saarani Mohamad, BN–UMNO
sejak 10 Desember 2020
Pemimpin Oposisi
Razman Zakaria, PN–PAS
sejak 9 Desember 2022[1]
KomposisiAnggota59
Quorum: 20
Mayoritas: 30
Mayoritas dua pertiga: 40Perak State Assembly Composition
Partai & kursi
(Hingga 26 Maret 2024[update])

Pemerintah (33)
  PH (24)

  •   DAP (18)
  •   PKR (5)
  •   AMANAH (1)

  BN (9)

  •   UMNO (8)
  •   MCA (1)

Oposisi (26)
  PN (26)

Ketua (1)

  BN (non-ADUN)
Jangka waktu
Paling lama 5 TahunPemilihan
Sistem pemilihan
Kemajemukan: Pemenang Suara Terbanyak (59 daerah pemilihan perwakilan tunggal)
Pemilihan terakhir
19 November 2022
Pemilihan berikutnya
17 Februari 2028Tempat bersidangBangunan Perak Darul Ridzuan, Ipoh, PerakSitus webwww.perak.gov.my
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Majelis Legislatif Negara Bagian Perak (bahasa Melayu: Dewan Undangan Negeri Perak) adalah majelis legislatif unikameral yang berada dalam negara bagian Perak, Malaysia.

Majelis Legislatif Negara Bagian Perak bersidang di Gedung Perak Darul Ridzuan, Ipoh. Dengan jumlah kursi sebanyak 59 kursi, Majelis Legislatif Negara Bagian Perak merupakan majelis legislatif terbesar diantara 11 majelis legislatif yang ada dalam Semenanjung Malaya.

Kewenangan

Majelis Legislatif Negara Bagian Perak berwenang dalam menentukan peraturan daerah yang akan berlaku di negara bagian Perak. Majelis Legislatif bersidang sekurang-kurangnya tiga kali dalam setahun dan harus membentangkan persidangan membahas rancangan anggaran belanja negara bagian Perak yang digelar pada bulan Maret atau pada akhir bulan Oktober atau awal November[2].

Partai atau koalisi dengan suara mayoritas berhak membentuk pemerintahan negara bagian Perak yang dipimpin oleh Menteri Besar Perak. Menteri Besar Perak berwenang dalam menentukan anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak (Majelis Mesyuarat Kerajaan) yang sering dikenal dengan sebutan EXCO. Para anggota Dewan Eksekutif Negara Bagian Perak diangkat dari para Anggota Dewan Undangan Negeri Perak.

Referensi

  1. ^ "Perak to debate state budget, anti-party hopping bill | the Malaysian Insight". 
  2. ^ Sejarah Dewan Negeri dan Majlis Mseyuarat Kerajaan Diarsipkan 2009-12-20 di Wayback Machine. (in Malay)